Artinya di luar waktu yang ditentukan tersebut SPBU hanya boleh melayani penjualan solar non subsidi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng mengatakan, berdasarkan Surat kepala BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 perihal Surat Edaran Pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014 menerapkan salah satunya batas waktu pelayanan untuk jenis BBM (bahan bakar minyak) tertentu jenis minyak solar (gas oil).
