JAKARTA
- PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN), kembali akan menaikkan
tarif dasar listrik September mendatang. Kenaikan ini adalah tahap kedua
setelah kenaikan listrik pada Juli lalu. Besaran kenaikan sudah ditentukan dan
telah disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur
Utama PLN, Nur Pamudji mengatakan
kenaikan tarif dasar listrik September mendatang merupakan keharusan karena
telah disahkan undang undang. Dalam aturannya, tiap dua bulan akan terjadi
kenaikan listrik di golongan tertentu. "Juli dulu sudah naik tarif listrik
dan itu tiap dua bulan. Jadi nanti September naik lagi kemudian November,"
kata di Kantornya, Jakarta, Senin (4/8).
