Share Button

Thursday, 26 June 2014

Bupati Bekasi Terbitkan Maklumat Larangan THM di Bulan Puasa


40 Tempat Hiburan Malam di Cikarang Tak Miliki Izin Operasi
Ilustrasi THM
 CIKARANG PUSAT - Merespon seruan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terkait aktivitas pada bulan suci ramadan, 1435 Hijriah/2014 Masehi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi siagakan 150 personel pada pelaksanaan ramadhan mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astra, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/6).

"150 personel telah kami siapkan guna jamin keamanan dan ketertiban (Kamtib) jelang dan saat pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan bagi kaum muslim yang menjalankannya," terangnya kepada Bekasi Ekspres News.

Dipaparkannya, personel yang disiapkan pihaknya bertugas memberikan rasa aman, nyaman, serta menciptakan suasana yang kondusif jelang bulan suci ramadan. Tujuannya, saat ramadan tiba, umat muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyu, tanpa gangguan sedikitpun.


"Biar yang menunaikan ibadah puasa serta ibadah lainnya di bulan suci bisa menjalankannya dengan khidmat, khusuk tanpa gangguan luar," ujar pria berkumis tebal ini.

Selanjutnya kata dia, action yang akan dilakukan pihaknya berupa penertiban dan razia sejumlah tempat yang dikategorikan dapat mengganggu ketenangan masyarakat yang menjalankan ibadah pada bulan suci ramadan. Kesemuanya itu, sambung dia, mengacu seruan Bupati, serupa seperti yang biasa dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, saat jelang ramadan.

"Konkretnya, kami akan lakukan serangkaian operasi di beberapa tempat, seperti hiburan malam, cafetaria dan resto, tempat prostitusi, serta pengawasan peredaran minuman beralkohol dan petasan. Semua sesuai seruan Ibu Neneng selaku Bupati Bekasi," ucapnya.

Lebih detail dikatakan, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan himbauan berupa seruan Bupati kepada para pemilik usaha rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan guna menghomati bulan suci ramadan agar pada saat pelaksanaannya nanti, dapat berlangsung khidmat.

"Himbauan berupa seruan itu dimaksudkan untuk menghormati umat islam yang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.

Masih kata Dikdik, himbauan seruan yang disampaikan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, harus disikapi dengan bijak oleh para pengusaha, baik yang bergerak di bidang resto, hiburan, cafetaria, maupun makanan dan minuman. Harus dipatuhi oleh siapapun baik pengusaha hiburan malam maupun cafe dan restoran. Hal tersebut salah satunya dimaksudkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan oleh pihaknya, semisal aksi massa yang melakukan swepping karena menganggap bulan suci ramadan telah ternodai dengan perbuatan yang merugikan umat islam.

"Himbauan seruan wajib dipatuhi oleh pengusaha hiburan, resto, makanan maupun minuman. Apabila itu dilanggar maka kami akan tindak dengan penutupan sementara," tegasnya.
















Sumber : BEnews
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...