CIKARANG – Potensi cagar budaya yang dimiliki Kabupaten Bekasi hingga
sampai saat ini masih belum dimanfaaatkan sebagai tempat obyek wisata
yang diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Beberapa tempat yang dianggap sebagai cikal bakal cagar budaya
yang belum terolah oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemuda
Olah Raga Budaya Dan Pariwisata (Disporbudpora) Kabupaten Bekasi
seperti diantaranya Gedung Juang di Tambun, kemudian Situs Buni
Bhakti,
serta lainnya.
“Disporbudpora harus memiliki tim ahli terlebih dahulu sebelum
menetapkan atau menyatakan tempat tersebut sebagai cagar budaya,” ujar
Kepala Bidang Kebudayaan Disporbudpora, Nengkin ditemui di ruang
kerjanya, Rabu (18/06)
Dijelaskan Nengkin, Sebelum menetapkan tempat yang menjadi cagar
budaya, dilakukan pembentukan tim yang terdiri dari lima sampai tujuh
orang untuk diajukan ke Bupati Bekasi guna mendapatkan Surat Keputusan
(SK) sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan menjalankan tugas.
Untuk menetapkan suatu cagar budaya, kata Nengkin, perlu ada
penelitian terlebih dahulu dari para tim ahli untuk menetapkan hasil
yang di eksplorasinya. kemungkinan para tim ahli akan diambil dari
peneliti yang telah memiliki sertifikat khusus yang tidak dikeluarkan
secara sembarangan. “harus ada SK dari Bupati Bekasi untuk membentuk tim
ahli dalam mengeksplorasi cagar budaya yang ada di Kabupaten
Bekasi.”bebernya
Diakuinya, memang Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya memanfaatkan
cagar budaya yang ada. selain anggaran yang besar untuk pengelolaan
serta perawatan juga menjadi salah satu poin yang harus diusulkan
sebagaimana yang ada di Peraturan Daerah (Perda) Budaya yang di sahkan
tahun lalu.
Sumber: beritabekasi.co.id