Share Button

Thursday, 19 June 2014

Pemkab Bekasi Tak Punya Ahli Sejarah Dan Budaya

Cagar Budaya Gedung Juang di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

CIKARANG – Potensi cagar budaya yang dimiliki Kabupaten Bekasi hingga sampai saat ini masih belum dimanfaaatkan sebagai tempat obyek wisata yang diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa tempat yang dianggap sebagai cikal bakal cagar budaya yang belum terolah oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemuda Olah Raga Budaya Dan Pariwisata (Disporbudpora) Kabupaten Bekasi seperti diantaranya Gedung Juang di Tambun, kemudian Situs Buni
Bhakti, serta lainnya.
“Disporbudpora harus memiliki tim ahli terlebih dahulu sebelum menetapkan atau menyatakan tempat tersebut sebagai cagar budaya,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disporbudpora, Nengkin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/06)
Dijelaskan Nengkin, Sebelum menetapkan tempat yang menjadi cagar budaya, dilakukan pembentukan tim yang terdiri dari lima sampai tujuh orang untuk diajukan ke Bupati Bekasi guna mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan menjalankan tugas.
Untuk menetapkan suatu cagar budaya, kata Nengkin, perlu ada penelitian terlebih dahulu dari para tim ahli untuk menetapkan hasil yang di eksplorasinya. kemungkinan para tim ahli akan diambil dari peneliti yang telah memiliki sertifikat khusus yang tidak dikeluarkan secara sembarangan. “harus ada SK dari Bupati Bekasi untuk membentuk tim ahli dalam mengeksplorasi cagar budaya yang ada di Kabupaten Bekasi.”bebernya
Diakuinya, memang Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya memanfaatkan cagar budaya yang ada. selain anggaran yang besar untuk pengelolaan serta perawatan juga menjadi salah satu poin yang ‎harus diusulkan sebagaimana yang ada di Peraturan Daerah (Perda) Budaya yang di sahkan tahun lalu.



















Sumber: beritabekasi.co.id

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...