Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja. |
CIKARANG – Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menegaskan,
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera menerbitkan maklumat sebagai
larangan dibukanya tempat hibura malam (THM). Maklumat itu akan
diterbitkan pada H-2 sebelum puasa.
“Maklumatnya sedang diproses, dan akan diterbitkan pada H-2 sebelum
puasa,” singkat Rohim saat dihubungi melalui telpon selularnya.
Isi maklumat tersebut kata Rohim terdiri dari 12 poin yang mengimbau
agar THM, SPA, panti pijat, cafe dan musik hidup agar tidak beroperasi
selama masa bulan Ramdhan.
“Sekitar 12 point isi maklumat itu berisi imbauan kepada lokasi
tertnatu yang berbau maksiat seperti THM, SPA, panti pijat, cafe dan
musik hidup,” ujarnya.
Wakil Bupati mengimbau agar pengelola tempat hiburan malam
bersiap-siap menyambut datangnya bulan Ramadhan tahun 2014 ini, dengan
menghormati umat muslim yang beribadah puasa.
“Kami minta agar pengelola yang mendapatkan surat maklumat ini saling mnghormati dan menghargai umat muslim yang menjalankan puasa,” tegasnya
“Kami minta agar pengelola yang mendapatkan surat maklumat ini saling mnghormati dan menghargai umat muslim yang menjalankan puasa,” tegasnya
Sumber : beritabekasi.co.id