Share Button

Friday, 20 June 2014

TDL Naik, Industri Kecil Terancam Gulung Tikar


Ilustrasi UMKM
 JAKARTA-Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan tarif listrik industri dan tarif listrik rumah tangga mulai 1 Juli 2014. Kenaikan tarif listrik dilakukan dengan alasan, PLN berencana membangun pembangkit listrik baru untuk meningkatkan kapasitas listrik di dalam negeri.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyayangkan keputusan tersebut. Kebijakan kenaikan listrik memukul pelaku industri, terutama industri kecil yang terancam gulung tikar alias tutup.

"Saya khawatir industri kecil dan mereka tutup dan tidak mampu lagi akhirnya menjadi agen barang luar negeri. Mereka justru menjual barang impor karena tak mampu produksi," ucap Sofjan ketika ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (19/6).
Namun demikian, Sofjan mengaku belum mendapat keluhan langsung dari industri kecil tersebut. Keluhan akan disampaikan setelah kenaikan 1 Juli 2014 mendatang. "Sektor yang terpukul itu tekstil, garmen. Apalagi sekarang kompetisi ketat sekali," katanya.
Menurutnya, kenaikan tarif listrik membuat industri nasional tak lagi kompetitif. Harga produk lokal akan lebih tinggi dari impor. Sebab, besarnya biaya operasional berimbas ke harga produk yang dihasilkan.
"Bagaimana mereka kompetisi dengan barang impor. Sekarang saja produk kita 30 persen diatas barang impor kita engga kompetitif. Kita belum dapatkan reaksinya apa high cost economy diturunkan. Apa yang mereka rasakan nantilah," tutupnya.
Sebelumnya, mulai 1 Juli 2014 akan ada 6 jenis pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik. Pertama industri golongan I-3 non publik atau non Tbk dengan kenaikan rata rata 11,57 persen yang dilakukan setiap dua bulan mulai Juli 2014 mendatang.
Kedua golongan rumah tangga R-2 dengan daya 3.500 VA sd 5.500 VA kenaikan bertahap rata rata 5,70 persen. Ketiga, golongan P2 di atas 200 KvA secara bertahap rata rata 5,36 persen setiap dua bulan.
Keempat, golongan R-1 dengan daya 2.200 VA dengan kenaikan rata rata 10,43 persen yang dilakukan setiap dua bulan. Kelima, rumah tangga golongan R-1 dengan daya 1.300 VA dengan kenaikan rata rata 11,36 persen yang dilakukan setiap dua bulan. Terakhir, kenaikan tarif listrik penerangan jalan umum secara bertahap sebesar 10,69 persen.
"Kalau semua dari 6 opsi ini maka penghematan akan mencapai Rp 8,51 triliun. Siapapun jadi presiden kedepanya dengan menaikkan ini maka subsidi tidak lagi memberatkan. Ini kita lakukan agar tidak memberatkan pemerintah baru," ujar Menteri ESDM Jero Wacik.(NET)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...