Ilustrasi UMKM |
JAKARTA-Pemerintah telah memutuskan
akan menaikkan tarif listrik industri dan tarif listrik rumah tangga mulai 1
Juli 2014. Kenaikan tarif listrik dilakukan dengan alasan, PLN berencana
membangun pembangkit listrik baru untuk meningkatkan kapasitas listrik di dalam
negeri.
Ketua Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi
menyayangkan keputusan tersebut. Kebijakan kenaikan listrik memukul pelaku
industri, terutama industri kecil yang terancam gulung tikar alias tutup.
"Saya khawatir
industri kecil dan mereka tutup dan tidak mampu lagi akhirnya menjadi agen
barang luar negeri. Mereka justru menjual barang impor karena tak mampu
produksi," ucap Sofjan ketika ditemui di Kementerian Perindustrian,
Jakarta, Kamis (19/6).
Namun demikian, Sofjan
mengaku belum mendapat keluhan langsung dari industri kecil tersebut. Keluhan
akan disampaikan setelah kenaikan 1 Juli 2014 mendatang. "Sektor yang
terpukul itu tekstil, garmen. Apalagi sekarang kompetisi ketat sekali,"
katanya.
Menurutnya, kenaikan
tarif listrik membuat industri nasional tak lagi kompetitif. Harga produk lokal
akan lebih tinggi dari impor. Sebab, besarnya biaya operasional berimbas ke
harga produk yang dihasilkan.
"Bagaimana mereka
kompetisi dengan barang impor. Sekarang saja produk kita 30 persen diatas
barang impor kita engga kompetitif. Kita belum dapatkan reaksinya apa high cost
economy diturunkan. Apa yang mereka rasakan nantilah," tutupnya.
Sebelumnya, mulai 1
Juli 2014 akan ada 6 jenis pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik.
Pertama industri golongan I-3 non publik atau non Tbk dengan kenaikan rata rata
11,57 persen yang dilakukan setiap dua bulan mulai Juli 2014 mendatang.
Kedua golongan rumah
tangga R-2 dengan daya 3.500 VA sd 5.500 VA kenaikan bertahap rata rata 5,70
persen. Ketiga, golongan P2 di atas 200 KvA secara bertahap rata rata 5,36
persen setiap dua bulan.
Keempat, golongan R-1
dengan daya 2.200 VA dengan kenaikan rata rata 10,43 persen yang dilakukan
setiap dua bulan. Kelima, rumah tangga golongan R-1 dengan daya 1.300 VA dengan
kenaikan rata rata 11,36 persen yang dilakukan setiap dua bulan. Terakhir,
kenaikan tarif listrik penerangan jalan umum secara bertahap sebesar 10,69
persen.
"Kalau semua dari
6 opsi ini maka penghematan akan mencapai Rp 8,51 triliun. Siapapun jadi
presiden kedepanya dengan menaikkan ini maka subsidi tidak lagi memberatkan.
Ini kita lakukan agar tidak memberatkan pemerintah baru," ujar Menteri ESDM
Jero Wacik.(NET)