Ilustrasi |
CIKARANG PUSAT - Menyikapi keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap
peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dijelaskan pula mengenai Minuman
Keras (Miras) yang memiliki batas kadar alkohol diatas 5 persen yang banyak
dijumpai dijual bebas di minimarket, ditanggapi langsung oleh Kepala Bidang
Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop)
dan UMKM Kabupaten Bekasi, Titot Suheryanto, dengan statement bahwa penjualan
miras yang memiliki
kadar alkohol di atas tersebut wajib mengantongi perizinan
resmi dari pihak terkait."Permendag baru soal miras yang mengandung kadar alkohol 5 persen harus mengantongi izin resmi sangat kami dukung," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/6).
Dikatakan Titot, terlebih sebelum adanya Permendag yang mengatur tentang peredaran miras dengan kadar alkohol 5 persen, hampir seluruh minimarkaet di Kabupaten Bekasi menjualnya secara bebas, namun seiring terbitnya Permendag tersebut, pembeli miras tidak lagi bisa sembarangan membelinya, namun harus menunjukan kartu identitasnya jika ingin mengkonsumsi miras yang dijual.
Masih kata Titot, setiap penjualan miras di minimarket nantinya harus mempunyai izin resmi yang dilampiri alamat lengkap penjual mulai dari lokasi usaha, alamat, izin dari desa/kelurahan, kecamatan, Disperindagkop, sampai ke Kepolisian. Jika hal tersebut tidak bisa dipenuhi, maka akan segera ditindak. Adapun penindaknya, sambung dia, ranahnya ada di Satpol PP yang sudah mengetahui betul akan hal ini.
"Penjualan miras harus mempunyai izin yang lengkap. Jika tidak dipenuhi, Satpol PP akan menindaknya," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, di dalam peraturan itu, tertulis bahwa tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol, seperti minimarket, hypermarket dan toko eceran, wajib meminta pembeli menunjukkan kartu identitasnya, yaitu KTP. Sebab kata dia, konsumen yang boleh membeli minuman beralkohol adalah pembeli berusia 21 tahun keatas.
"Jika terbukti langgar aturan baru itu, kami akan cabut izin penjualannya. Namun yang akan dikenakan sanksi bukan hanya penjualnya, pembelinya juga. Dengan adanya Permendag ini, kalau dia melanggar itu, baik izin edar maupun izin usaha convenience store-nya kami cabut," tegasnya.
Disinggung akankah dilakukan sosialisasi terhadap edaran Permendag tersebut,ia menyebutkan akan melakukannya pada 2015 mendatang, dengan cara mengundang para pengusaha, tokoh masyarakat, maupun tokoh lintas agama. Untuk sekarang, jelas tidak bisa dilakukan sosialisasinya karena alokasi anggarannya tidak ada.
"Sosialisasi kemungkinan baru tahun depan, dikarenakan anggaran tahun ini belum tersedia," terangnya.
Sumber : BEnews