Share Button

Tuesday, 1 July 2014

Pemkot Bekasi Bagi-bagi Mobdin Lurah dan Camat

1- FOTO B 1 
BEKASI SELATAN – Meski kondisi pembangunan infrastruktur masih belum maksimal lantaran keterbatasan anggaran, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, kembali membelanjakan keuangannya untuk membeli kendaraan operasional berupa mobil dinas (Mobdin) Daihatsu Xenia untuk diberikan kepada 56 orang lurah dan mobil Daihatsu Terios untuk 12 orang camat di Kota Bekasi.

“Semua total ada 68 mobil. 56 mobil Xenia untuk lurah dan 12 mobil Terios untuk camat,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bekasi Yayan Yuliana di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (30/6).
Ketika disinggung terkait anggaran yang dikeluarkan melalui keuangan daerah melalui Aanggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, dianggap sebuah pemborosan, Yayan mengatakan, pengadaan 68 mobdin bukan dikeluarkan dari keuangan daerah, lantaran anggaran tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp 15 miliar.
“Namun, pengadaan untuk 68 mobil tersebut tidak dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar langsung memberikan anggarannya kepada Pemerintah Kota Bekasi. Kemudian, Pemkot Bekasi lah yang membeli semua mobil tersebut untuk dibagikan kepada seluruh lurah,”ujar Yayan sambil menambahkan pengadaan mobil ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan kerja para lurah dan camat.
“Mobil gress ini memang diperuntukan untuk operasional dan menunjang keperluan lurah dan camat,” ujarnya.
Sebelum dibagikan Mobdin jenis Xenia ini, para lurah sebelumnya sudah memiliki kendaraan dinas sendiri yaitu mobil jenis minibus Carry. Mobil Carry tersebut kini diturunkan kepada sekretaris lurah (Sekel) masing-masing.
Namun, para lurah harus bersabar dulu sebelum bisa membawa mobil baru tersebut. Pasalnya, mereka harus menunggu satu minggu dulu. Hal ini karena mobil tersebut akan didata terlebih dahulu dalam berita acara dan pendataan aset.
Proses itu kata Yayan, sudah tidak melalui proses lelang, melainkan melalui (LKPP)  Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah.
“Kita yang harus ajukan juga. dengan list yang ada disana, lalu kita kejar ke LKPP, dan kita meminta secepatnya daftar mana-mana saja yang dapat lebih cepat diadakan, dan ternyata kita meminta LKPP kendaraan dinas lurah dan camat,  inipun berlaku Se Indonesia, tidak hanya di Kota Bekasi saja,”terangnya.












Sumber : BENews
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...