Ilustrasi (foto : Google Image) |
SE Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
“Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun sesuai dengan hari keagamaan masing-masing," paparnya dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/2014)
Muhaimin menambahkan pembayaran THR tersebut harus dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. Pembagian THR itu sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.
Menjelang Lebaran, surat edaran ini mulai mensosialisasikan kepada para pengusaha agar lebih awal memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya.
Sementara itu, terkait imbauan mudik Lebaran bersama merupakan sebagai upaya untuk meringankan dan mempermudah pekerja yang akan pulang ke kampung halaman masing-masing.
Menakertrans berharap Gubernur dan Bupati/Walikota dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama, serta segera berkoordinasi dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2014.
"Mudik bersama ini dilakukan untuk meringankan dan mempermudah para pekerja dan keluarganya yang akan mudik ke kampung halamannya masing-masing. Sehingga, para gubernur, bupati dan walikota agar segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2014," ungkapnya.
Lebih detail Muhaimin memaparkan, pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional.
"Kalau kurang dari 12 bulan masa kerja, penghitungan THR-nya adalah jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," paparnya.
Selain ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia, surat edaran dari Kemenakertrans juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja di seluruh Indonesia.
Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Pria yang akrab disapa cak Imin ini menambahkan, para pengusaha juga berhak mengatur pembayaran THR keagamaan dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Namun, cak Imin menegaskan, peraturan yang dibuat pengusaha harus lebih baik dari ketentuan pemerintah.
"Jika ternyata lebih baik dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," imbuhnya (NET)