Jakarta –Mulai Senin
(4/8/2014), SPBU-SPBU di 4 pulau besar di Indonesia hanya boleh melayani
penjualan solar subsidi pada pukul 08.00-18.00 (siang), sedangkan untuk malam
hari-dini hari (18.00-08.00) dilarang jual solar..
Artinya di luar waktu yang ditentukan tersebut SPBU hanya boleh melayani penjualan solar non subsidi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng mengatakan, berdasarkan Surat kepala BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 perihal Surat Edaran Pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014 menerapkan salah satunya batas waktu pelayanan untuk jenis BBM (bahan bakar minyak) tertentu jenis minyak solar (gas oil).
Artinya di luar waktu yang ditentukan tersebut SPBU hanya boleh melayani penjualan solar non subsidi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng mengatakan, berdasarkan Surat kepala BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 perihal Surat Edaran Pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014 menerapkan salah satunya batas waktu pelayanan untuk jenis BBM (bahan bakar minyak) tertentu jenis minyak solar (gas oil).
"Penyaluran BBM jenis tertentu yakni solar subsidi di SPBU hanya boleh dilayani pukul 08.00-18.00," ujar Andy , Minggu (3/8/2014).
Andy mengatakan aturan ini diterapkan mulai berlaku efektif 4 Agustus 2014.
Namun tidak semua wilayah di Indonesia yang kena aturan tersebut, SPBU yang hanya boleh menjual solar subsidi pada 08.00-18.00 hanya di 4 pulau besar di Indonesia.
"SPBU-SPBU yang dikenakan aturan ini hanya SPBU yang ada di wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk Bali juga hanya cluster (wilayah) tertentu," ungkap Andy.
SPBU yang dikenakan aturan ini juga tidak hanya SPBU PT Pertamina (persero) saja, melainkan juga SPBU dari badan pengalur BBM subsidi lainnya.
"Aturan ini juga berlaku untuk SPBU milik PT AKR Corporindo dan PT Surya Parna Niaga yang tahun ini mendapatkan jatah penyaluran BBM subsidi," tutupnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah mengambil
kebijakan menjual minyak solar subsidi yang tersisa di seluruh Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan harga non
subsidi. Kebijakan ini telah diambil 1 Agustus 2014, saat diberlakukan
pelarangan penjualan solar subsidi di seluruh SPBU Jakpus dan sudah
diberlakukan.
"Sudah kita ambil keputusan untuk dijual (dengan harga) non subsidi," tegas Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, Sabtu (2/08/2014).
Ali menjelaskan, saat pemberlakuan larangan penjualan minyak solar bersubsidi yang dimulai 1 Agustus 2014 pukul 00.00, Pertamina langsung mendata berapa sisa minyak solar subsidi yang ada di seluruh SPBU Jakpus. Hasilnya, dari 26 SPBU yang ada, stok minyak solar subsidi di 10 SPBU dalam kondisi kosong, 16 SPBU lain masih tersisa.
"Mulai jam 00.00 tanggal 1 Agustus 2014 kemarin, seluruh SPBU Jakpus setop stok opname. Sisa solar yang ada dimasukan ke dalam berita acara dan dijual dalam bentuk solar non subsidi," imbuhnya.
Menurut Ali, nantinya SPBU yang menjual minyak solar subsidi sisa ke harga non subsidi wajib membayar selisih harga kepada Pertamina Pusat. Harga minyak solar non subsidi saat ini dipatok Rp 12.800/Liter, sedangkan yang subsidi hanya Rp 5.500/Liter.
"Ini hanya masalah akuntansi saja. Jadi masyarakat tahu harga minyak solar kalau tidak disubsidi itu Rp 12.800/Liter," cetusnya.(DTF)
"Sudah kita ambil keputusan untuk dijual (dengan harga) non subsidi," tegas Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, Sabtu (2/08/2014).
Ali menjelaskan, saat pemberlakuan larangan penjualan minyak solar bersubsidi yang dimulai 1 Agustus 2014 pukul 00.00, Pertamina langsung mendata berapa sisa minyak solar subsidi yang ada di seluruh SPBU Jakpus. Hasilnya, dari 26 SPBU yang ada, stok minyak solar subsidi di 10 SPBU dalam kondisi kosong, 16 SPBU lain masih tersisa.
"Mulai jam 00.00 tanggal 1 Agustus 2014 kemarin, seluruh SPBU Jakpus setop stok opname. Sisa solar yang ada dimasukan ke dalam berita acara dan dijual dalam bentuk solar non subsidi," imbuhnya.
Menurut Ali, nantinya SPBU yang menjual minyak solar subsidi sisa ke harga non subsidi wajib membayar selisih harga kepada Pertamina Pusat. Harga minyak solar non subsidi saat ini dipatok Rp 12.800/Liter, sedangkan yang subsidi hanya Rp 5.500/Liter.
"Ini hanya masalah akuntansi saja. Jadi masyarakat tahu harga minyak solar kalau tidak disubsidi itu Rp 12.800/Liter," cetusnya.(DTF)