Share Button

Tuesday, 5 August 2014

September, PLN Kembali Naikkan Tarif Listrik




 
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kembali akan menaikkan tarif dasar listrik September mendatang. Kenaikan ini adalah tahap kedua setelah kenaikan listrik pada Juli lalu. Besaran kenaikan sudah ditentukan dan telah disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Utama PLN, Nur Pamudji mengatakan kenaikan tarif dasar listrik September mendatang merupakan keharusan karena telah disahkan undang undang. Dalam aturannya, tiap dua bulan akan terjadi kenaikan listrik di golongan tertentu. "Juli dulu sudah naik tarif listrik dan itu tiap dua bulan. Jadi nanti September naik lagi kemudian November," kata  di Kantornya, Jakarta, Senin (4/8).

Nur tidak menyebut besaran kenaikan pada September mendatang. Besaran atau persentase kenaikan telah ditetapkan dalam hitung-hitungan PLN. "Memang akan naik lagi, ikuti jadwalnya saja dan angka itu saja. Kenaikan itu ada tabelnya, kita ngikutin tabelnya, golongan pelanggan apa dan tarifnya berapa."
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI menyetujui kenaikan tarif dasar listrik mulai Juli 2014 mendatang. Setelah Menteri ESDM Jero Wacik terus meminta kenaikan tersebut. "Ini pemerintahan baru akan sedikit senang dengan listrik. Jadi kesimpulan kita subsidi listrik jadi Rp 86,84 triliun turun dari Rp 95,35 triliun," ucap Jero menyetujui hasil keputusan rapat di DPR, Senayan, Jakarta, bulan Juni lalu.
Penetapan penurunan subsidi ini berdasarkan nilai tukar Rp 11.700 per dolar. Angka nilai tukar rupiah selanjutnya akan dibahas dengan DPR Komisi XI RI. "Ini dengan catatan asumsi kurs Rp 11.700 per USD," tegas Jero.
Pada Juli lalu ada 6 jenis pelanggan yang akan mengalami kenaikan tarif listrik yang berbeda-beda. Pertama adalah industri golongan I-3 non publik atau non Tbk dengan kenaikan rata rata 11,57 persen yang dilakukan setiap dua bulan mulai Juli 2014 mendatang.
Kedua adalah kenaikan tarif listrik rumah tangga golongan R-2 dengan daya 3.500 VA sd 5.500 VA kenaikan bertahap rata rata 5,70 persen. Kemudian yang ketiga adalah kenaikan tarif listrik pemerintah golongan P2 di atas 200 KvA secara bertahap rata rata 5,36 persen setiap dua bulan. Penghematan 3 opsi tersebut mencapai Rp 5,25 triliun. Subsidinya menjadi Rp 90,10 triliun dari awalnya Rp 95,35 triliun."
Jero pun mengusulkan kenaikan tarif listrik rumah tangga dengan golongan R-1 dengan daya 2.200 VA dengan kenaikan rata rata 10,43 persen yang dilakukan setiap dua bulan. Selanjutnya yang kelima adalah rumah tangga golongan R-1 dengan daya 1.300 VA dengan kenaikan rata rata 11,36 persen yang dilakukan setiap dua bulan. Kemudian yang terakhir atau keenam adalah kenaikan tarif listrik penerangan jalan umum secara bertahap sebesar 10,69 persen.
"Kalau semua dari 6 opsi ini maka penghematan akan mencapai Rp 8,51 triliun. Siapapun jadi presiden kedepannya dengan menaikkan ini maka subsidi tidak lagi memberatkan. Ini kita lakukan agar tidak memberatkan pemerintah baru," katanya.(MDK)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...