JAKARTA
- PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN), kembali akan menaikkan
tarif dasar listrik September mendatang. Kenaikan ini adalah tahap kedua
setelah kenaikan listrik pada Juli lalu. Besaran kenaikan sudah ditentukan dan
telah disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur
Utama PLN, Nur Pamudji mengatakan
kenaikan tarif dasar listrik September mendatang merupakan keharusan karena
telah disahkan undang undang. Dalam aturannya, tiap dua bulan akan terjadi
kenaikan listrik di golongan tertentu. "Juli dulu sudah naik tarif listrik
dan itu tiap dua bulan. Jadi nanti September naik lagi kemudian November,"
kata di Kantornya, Jakarta, Senin (4/8).
Nur tidak
menyebut besaran kenaikan pada September mendatang. Besaran atau persentase
kenaikan telah ditetapkan dalam hitung-hitungan PLN. "Memang akan naik
lagi, ikuti jadwalnya saja dan angka itu saja. Kenaikan itu ada tabelnya, kita
ngikutin tabelnya, golongan pelanggan apa dan tarifnya berapa."
Sebelumnya,
Komisi VII DPR RI
menyetujui kenaikan tarif dasar listrik mulai Juli 2014 mendatang. Setelah
Menteri ESDM Jero Wacik terus
meminta kenaikan tersebut. "Ini pemerintahan baru akan sedikit senang
dengan listrik. Jadi kesimpulan kita subsidi listrik jadi Rp 86,84 triliun
turun dari Rp 95,35 triliun," ucap Jero menyetujui hasil keputusan rapat
di DPR, Senayan, Jakarta, bulan
Juni lalu.
Penetapan
penurunan subsidi ini berdasarkan nilai tukar Rp 11.700 per dolar. Angka nilai
tukar rupiah selanjutnya akan dibahas dengan DPR Komisi
XI RI. "Ini dengan catatan asumsi kurs Rp 11.700 per USD," tegas
Jero.
Pada Juli lalu ada 6 jenis pelanggan yang akan mengalami kenaikan
tarif listrik yang berbeda-beda. Pertama adalah industri golongan I-3 non
publik atau non Tbk dengan kenaikan rata rata 11,57 persen yang dilakukan
setiap dua bulan mulai Juli 2014 mendatang.
Kedua adalah kenaikan tarif listrik rumah tangga golongan R-2
dengan daya 3.500 VA sd 5.500 VA kenaikan bertahap rata rata 5,70 persen.
Kemudian yang ketiga adalah kenaikan tarif listrik pemerintah golongan P2 di
atas 200 KvA secara bertahap rata rata 5,36 persen setiap dua bulan.
Penghematan 3 opsi tersebut mencapai Rp 5,25 triliun. Subsidinya menjadi Rp
90,10 triliun dari awalnya Rp 95,35 triliun."
Jero pun mengusulkan kenaikan tarif listrik rumah tangga dengan
golongan R-1 dengan daya 2.200 VA dengan kenaikan rata rata 10,43 persen yang
dilakukan setiap dua bulan. Selanjutnya yang kelima adalah rumah tangga
golongan R-1 dengan daya 1.300 VA dengan kenaikan rata rata 11,36 persen yang
dilakukan setiap dua bulan. Kemudian yang terakhir atau keenam adalah kenaikan
tarif listrik penerangan jalan umum secara bertahap sebesar 10,69 persen.
"Kalau semua dari 6 opsi ini maka penghematan akan mencapai
Rp 8,51 triliun. Siapapun jadi presiden kedepannya dengan menaikkan ini maka
subsidi tidak lagi memberatkan. Ini kita lakukan agar tidak memberatkan
pemerintah baru," katanya.(MDK)